Opini mahasiswa apatis tentang masalah pemira UNRAM
Sejak
berlangsung pemira di tingkat Universitas Mataram pada tanggal 27-28 November
lalu, aromanya masih panas sampai dengan sekarang. Dimana pada saat itu yang
menjadi calon ada 3 pasangan, dari ketiga pasangan calon tersebut suara
terbanyak di raih oleh nomor 3 pasangan IRWAN-FAKSI 3.535 suara, disusul oleh
pasangan nomor 1 FAUJAN-MINAN dengan perolehan suara 2.052, dan pasangan nomor
2 FAJAR-PANJI dengan suara 292 suara.
Perbedaan
suara yang jauh antara nomor 1 dan 3, lalu kenapa tim pemenangan nomor 1 ingin
menggugat pasangan nomor 3 yang menang? Dari artikel yang beredar, banyak
sekali problem yang terjadi di dalamnya. dan katanya dari anggota mereka yang di cekik oleh satpam,
ketidaksesuaian antara surat suara dan pemilih di fakultas hukum, serta telat
penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dengan alasan tersebut, mereka meminta
REKTOR agar tidak mengeluarkan SK untuk BEM dan hasil pemira BEM di batalkan.
Kendati
demikian, setiap tahun ada pemira pasti hal-hal seperti ini akan terjadi. Menurut
saya itu hal yang biasa lah dan tidak perlu kaget. Hasil analisis saya, gugatan
itu tidak perlu, apalagi sampai ingin membatalkan hasil pemilihan raya segala
yang dimana notabanenya mahasiswa se-UNRAM sudah tau hasilnya ujar herianto
mahasiswa fakultas peternakan yang apatis.
“Saya
ambil contoh, pemilihan di fakultas peternakan juga mengalami hal yang sama
seperti yang terjadi di tingkat pemilihan universitas, dimana suara yang hilang
adan belasan surat suara. Semua tim pemenangan
mempertanyakan itu ke KPRM selaku penanggung jawab PEMIRA, kenapa bisa
terjadi seperti itu? Lantas apa yang terjadi setelah itu, mengingat perbedaan
surat suara yang jauh antara pasangan calon nomor 1 dan nomor 2 di fakultas peternakan,
akhirnya pihak yang kalah mengakui dan memaklumi akan hal itu dengan catatan
mereka tetap meminta pihak KPRM untuk mempertanggung jawabkannya dan
mengevaluasi hilangnya surat suara tersebut, dan di dalam dunia politik juga,
selain aturan dan mekanisme yang di patuhi harus ada kedewasaan pula, dimana
kedewasaan yang dimaksud harus rasional sebelum melakukan gugatan”, Lanjut dia.
Kejadian
di fakultas hukum yang tidak sesuai antara pemilih dan surat suara itu murni
kesalahan KPRM. Lalu pertanyaannya, seandainya surat suara yang hilang itu di
temukan, setelah itu masuk di pasangan calon nomor urut 1. Apakah pasangan calon
urut nomor 1 bisa memenangkan PEMIRA tersebut? Dan yang kedua, kenapa hasil pemira harus di
batalkan, apakah tim pasangan calon nomor urut 3 melakukan kecurangan selama
berjalannya PEMIRA?

Sedikit saran, atur tema blog anda, kalo blog anda seperti ini orang akan malas membaca postingan yang anda tulis. Jadi silahkan tema blognya diganti dengan yang lebih ramah mata. Agar menulis bisa lebar lama membaca
BalasHapusmasih kurang kata-kata imajinasi pak admin . hehehehehehe
BalasHapusKetua DPM kok menganggap diri nya apatis berarti anda di menangkan oleh kepentingan organisasi selain dewan perwakilan mahasiswa ?
BalasHapus