Opini mahasiswa apatis tentang masalah pemira UNRAM




Sejak berlangsung pemira di tingkat Universitas Mataram pada tanggal 27-28 November lalu, aromanya masih panas sampai dengan sekarang. Dimana pada saat itu yang menjadi calon ada 3 pasangan, dari ketiga pasangan calon tersebut suara terbanyak di raih oleh nomor 3 pasangan IRWAN-FAKSI 3.535 suara, disusul oleh pasangan nomor 1 FAUJAN-MINAN dengan perolehan suara 2.052, dan pasangan nomor 2 FAJAR-PANJI dengan suara 292 suara.

Perbedaan suara yang jauh antara nomor 1 dan 3, lalu kenapa tim pemenangan nomor 1 ingin menggugat pasangan nomor 3 yang menang? Dari artikel yang beredar, banyak sekali problem yang terjadi di dalamnya. dan katanya dari  anggota mereka yang di cekik oleh satpam, ketidaksesuaian antara surat suara dan pemilih di fakultas hukum, serta telat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dengan alasan tersebut, mereka meminta REKTOR agar tidak mengeluarkan SK untuk BEM dan hasil pemira BEM di batalkan.

Kendati demikian, setiap tahun ada pemira pasti hal-hal seperti ini akan terjadi. Menurut saya itu hal yang biasa lah dan tidak perlu kaget. Hasil analisis saya, gugatan itu tidak perlu, apalagi sampai ingin membatalkan hasil pemilihan raya segala yang dimana notabanenya mahasiswa se-UNRAM sudah tau hasilnya ujar herianto mahasiswa fakultas peternakan yang apatis.

“Saya ambil contoh, pemilihan di fakultas peternakan juga mengalami hal yang sama seperti yang terjadi di tingkat pemilihan universitas, dimana suara yang hilang adan belasan surat suara. Semua tim pemenangan  mempertanyakan itu ke KPRM selaku penanggung jawab PEMIRA, kenapa bisa terjadi seperti itu? Lantas apa yang terjadi setelah itu, mengingat perbedaan surat suara yang jauh antara pasangan calon nomor 1 dan nomor 2 di fakultas peternakan, akhirnya pihak yang kalah mengakui dan memaklumi akan hal itu dengan catatan mereka tetap meminta pihak KPRM untuk mempertanggung jawabkannya dan mengevaluasi hilangnya surat suara tersebut, dan di dalam dunia politik juga, selain aturan dan mekanisme yang di patuhi harus ada kedewasaan pula, dimana kedewasaan yang dimaksud harus rasional sebelum melakukan gugatan”, Lanjut dia.

Kejadian di fakultas hukum yang tidak sesuai antara pemilih dan surat suara itu murni kesalahan KPRM. Lalu pertanyaannya, seandainya surat suara yang hilang itu di temukan, setelah itu masuk di pasangan calon nomor urut 1. Apakah pasangan calon urut nomor 1 bisa memenangkan PEMIRA tersebut?  Dan yang kedua, kenapa hasil pemira harus di batalkan, apakah tim pasangan calon nomor urut 3 melakukan kecurangan selama berjalannya PEMIRA?


Komentar

  1. Sedikit saran, atur tema blog anda, kalo blog anda seperti ini orang akan malas membaca postingan yang anda tulis. Jadi silahkan tema blognya diganti dengan yang lebih ramah mata. Agar menulis bisa lebar lama membaca

    BalasHapus
  2. masih kurang kata-kata imajinasi pak admin . hehehehehehe

    BalasHapus
  3. Ketua DPM kok menganggap diri nya apatis berarti anda di menangkan oleh kepentingan organisasi selain dewan perwakilan mahasiswa ?

    BalasHapus

Posting Komentar